Beranda / Hukum / Kasus Pencurian dan Pengerusakan Sawit di Kampar Diselesaikan RJ, Ini Pesan Tegas Koptan KJB KSO

Kasus Pencurian dan Pengerusakan Sawit di Kampar Diselesaikan RJ, Ini Pesan Tegas Koptan KJB KSO

Kampar — Kasus pencurian buah dan pengerusakan tanaman sawit di areal kebun KSO Koptan Kampar Jaya Bersama–KSO PT Agrinas Palma Nusantara, Kabupaten Kampar, diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Polres Kampar, Rabu (16/9/2026), setelah pelaku diamankan polisi, mengakui perbuatannya, meminta maaf, menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan, serta mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan.

Keputusan penyelesaian melalui RJ tersebut disampaikan Ketua KSO Koptan Kampar Jaya Bersama–KSO PT Agrinas Palma Nusantara, Ahmad Yanis, yang akrab disapa Panglima Riau, melalui rilis resmi pada 16 September 2026.

Ahmad Yanis menegaskan, langkah Restorative Justice tidak boleh dimaknai sebagai bentuk pembiaran terhadap pencurian maupun pengerusakan tanaman sawit yang terjadi di kawasan perkebunan.

Menurutnya, keputusan tersebut telah melalui pertimbangan matang dan musyawarah internal antara Koptan Kampar Jaya Bersama KSO dengan PT Agrinas Palma Nusantara.

“Kami memilih jalan Restorative Justice bukan karena kami lemah dan bukan karena kami takut,” jelas Ahmad Yanis.

Pelaku Diberi Kesempatan Memperbaiki Diri

Pihak KSO menyatakan penyelesaian melalui RJ merupakan pendekatan yang mengedepankan sisi kemanusiaan sekaligus mempertimbangkan kepentingan keamanan kebun dalam jangka panjang.

Pelaku diketahui merupakan warga sekitar kebun. Karena masih memiliki keluarga yang harus dinafkahi, KSO memilih memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri setelah proses hukum dilakukan.

Dalam proses tersebut, pelaku disebut telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Pelaku juga menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya serta mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan.

Selain pertimbangan kemanusiaan, luas kawasan perkebunan juga menjadi perhatian KSO. Dalam rilis disebutkan, luas kebun yang dikelola mencapai lebih dari 1.000 hektare.

Dengan luasan tersebut, KSO menilai pengamanan kawasan tidak dapat hanya mengandalkan pengawasan internal. Dukungan masyarakat sekitar dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan kebun.

Melalui penyelesaian RJ, KSO berharap hubungan dengan masyarakat sekitar semakin baik. Warga juga diharapkan ikut mengambil peran dalam menjaga kawasan perkebunan agar tetap aman dan kondusif.

KSO Tegaskan RJ Bukan Toleransi Tanpa Batas

Meski memilih pendekatan kemanusiaan, KSO memberikan batas yang tegas. Ahmad Yanis menyatakan mekanisme RJ hanya berlaku terhadap kejadian yang sedang diselesaikan.

“RJ ini berlaku hanya untuk kejadian ini,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa penyelesaian perkara melalui RJ kali ini tidak dapat dijadikan alasan untuk mengulangi pencurian atau pengerusakan tanaman sawit.

Ahmad Yanis juga memperingatkan, apabila kejadian serupa kembali terjadi, baik dilakukan oleh pelaku yang sama maupun orang lain, pihak KSO tidak akan kembali menempuh mekanisme Restorative Justice.

Pihak KSO menyatakan proses hukum akan dikawal hingga pengadilan apabila pencurian maupun pengerusakan kembali terjadi. Karena itu, penyelesaian melalui RJ kali ini disebut sebagai kesempatan terakhir.

KSO juga menyebut status hukum perkara tetap tercatat di Polres Kampar sebagai bagian dari proses penyelesaian sekaligus pengingat agar perbuatan serupa tidak kembali terjadi.

Apresiasi untuk Polres Kampar

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KSO Koptan Kampar Jaya Bersama–KSO PT Agrinas Palma Nusantara menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Kampar yang menangani perkara tersebut.

Ucapan terima kasih disampaikan kepada Kapolres Kampar AKBP Bobi Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K., Wakapolres Kampar, Kasat Reskrim Polres Kampar, seluruh PJU dan penyidik Polres Kampar, serta Polsek Kampar.

Menurut KSO, jajaran kepolisian telah bekerja secara profesional, cepat dan transparan serta menjadi fasilitator dalam pelaksanaan RJ.

KSO menilai proses tersebut menunjukkan bahwa kepolisian tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga dapat menjadi fasilitator dalam menyelesaikan persoalan yang muncul di tengah masyarakat.

Selain kepada kepolisian, Ahmad Yanis turut menyampaikan terima kasih kepada Alfkir Lubis SH MH dan tim selaku penasihat hukum KSO yang disebut memberikan pendampingan selama proses penyelesaian perkara.

Keamanan Kebun dan Hubungan dengan Masyarakat

Penyelesaian kasus pencurian buah dan pengerusakan tanaman sawit melalui RJ diharapkan menjadi momentum untuk menciptakan kondisi perkebunan yang lebih aman dan kondusif.

KSO Koptan Kampar Jaya Bersama–KSO PT Agrinas Palma Nusantara menegaskan komitmennya agar keberadaan kebun tidak hanya berorientasi pada pengelolaan usaha, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat dan rakyat Indonesia.

Di sisi lain, sikap tegas mengenai tidak adanya RJ apabila pencurian dan pengerusakan kembali terjadi menjadi pesan penting dari penyelesaian perkara tersebut.

Pendekatan kemanusiaan memang diberikan kepada pelaku dalam perkara ini. Namun, pihak KSO menegaskan kesempatan tersebut tidak dimaksudkan sebagai kelonggaran untuk mengulangi perbuatan yang sama.

Dengan penyelesaian melalui Restorative Justice, KSO berharap keamanan kebun dapat dijaga melalui hubungan yang lebih baik dengan masyarakat sekitar. Sementara itu, proses hukum tetap menjadi pilihan apabila pelanggaran serupa kembali terjadi.***red/rfm

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *